Opini

Kekerasan Seksual Menjamur, Ancaman Serius Generasi

998
×

Kekerasan Seksual Menjamur, Ancaman Serius Generasi

Sebarkan artikel ini

Setelah tiba, pelaku lalu mengunci pintu, mematikan lampu, dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.

“Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku, akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban pada Sabtu (3/6/2023), Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.

Pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita polisi akhirnya menangkap AN di salah satu indekos Kompleks Tanjungsari, Luwuk. (sultengterkini.id)

Kasus di atas bukan kali pertama terjadi namun berulang-ulang dan menjadi bukti nyata ada yang salah dengan kebijakan pemerintah dalam sistem yang diterapkan hari ini.

Peradaban yang dibangun oleh sistem hari ini yakni kapitalisme yang mengagungkan sekularisme-liberal telah nyata gagal memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Hukumnya pun tak mampu memberi efek jera bagi pelaku dan bahkan tak mampu memberi rasa takut hingga memunculkan pelaku-pelaku baru.

Berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan digunakan dan yang selama ini digunakan tertulis bahwa hukuman yang dapat didakwakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Nyatanya hukuman di atas tak sedikitpun memberi efek jera, terbukti nyata kasus kekerasan seksual pada anak makin meningkat.

Saya menyebutnya makin sadis dan brutal, tak sedikit kekerasan seksual pada anak dilakukan secara ramai-ramai dengan banyak pelaku, ada yang dilakukan bersama oleh anggota keluarga beserta tetangga.

Miris dan perih pasti dirasakan mereka yang masih memiliki nurani melihat nasib anak-anak perempuan di negeri mayoritas Muslim, tetapi karakter para pelaku tidak lebih bejat dan kejam.

Manusia mana yang tidak menginginkan kehidupan yang tenang, aman, bebas dari segala hal yang mengancam kehormatan dan jiwanya?

Baca:  Siapa Kandidat Kuat Ketua DPRD Banggai?

Tentu tidak ada satu pun manusia -pria maupun wanita- yang ingin menjadi korban kekerasan seksual, baik secara verbal, fisik, non-fisik, secara langsung maupun lewat media yang dapat menodai kehormatannya.

Sebab itulah, mencegahnya sebelum terjadi dan menghentikan kejadiannya adalah hal yang penting. Kasus ini juga acapkali menjerat nama-nama artis ternama, namun faktanya tak ada sanksi sosial, artis-artis itu masih terus eksis di jagat hiburan tanah air.

Pun link konten porno juga Masih sering dibagikan ‘Cuma-Cuma’ oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sangat memilukannya masyarakat juga ikut-ikutan meminta link itu tanpa takut akan dosa.

Kasus kekerasan seksual juga menjadi trending topik akhir-akhir ini di media sosial, Hukum terhadap pelaku kekerasan seksual menunjukkan bahwa definisi kekerasan seksual bisa mengalami perubahan definisi jika nilai dan sistem sekuler dipratikkan.

error: Content is protected !!