Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai menetapkan zakat fitrah 1443 H atau tahun 2022 sebesar Rp 29.750 per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam surat Kemenag Banggai nomor B.104/kk.22.04/6/BA.03.2/4/2022 tanggal 1 April 2022.
Ada empat point dalam surat yang ditandatangani Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banggai Harisa Dg. Masiseng itu.
Pertama, penetapan besaran zakat fitrah di bulan Ramadhan 1443 H yakni, beras 2,5 kg per jiwa atau 3,5 liter per jiwa. Sedang dalam bentuk uang adalah Rp 29.750 per jiwa.
Kedua, pengumpulan zakat telah mulai sejak 1 Ramadhan.
Ketiga, kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada pada wilayah masing-masing.
Keempat, kepada KUA dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusiannya kepada Kepala Kantor Kemenag Banggai. *
Discussion about this post