LUWUK TIMES— Organisasi masyarakat sipil atau NGO Kemitraan Partnership bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Peling-Dinas Kehutanan menyelenggarakan workshop, Sabtu (20/09/2025).
Workshop itu mengusung tema, “Identifikasi dan Pengendalian Konflik Tenurial di Wilayah Kawasan Hutan Pulau Peling”.
Sejumlah pihak dari berbagai pemangku kepentingan hadir pada workshop itu. Mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga perwakilan kelompok tani hutan.
Workshop ini bertujuan untuk memetakan potensi konflik tenurial yang kerap muncul pada kawasan hutan. Baik akibat tumpang tindih klaim lahan, pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun persoalan tata batas.
Selain itu, forum ini juga membahas strategi penyelesaian konflik secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan hutan.
Kepala KPH Pulau Peling, Nurudin dalam sambutannya menegaskan, pengendalian konflik tenurial merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Hutan bukan hanya soal kayu dan sumber daya alam. Tetapi juga menyangkut hak dan kehidupan masyarakat sekitar. Melalui workshop ini, kita ingin mencari jalan tengah agar pengelolaan hutan bisa berjalan adil, lestari, dan memberi manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Para peserta juga mendapatkan materi dari narasumber yang berkompeten. Mulai dari pendekatan hukum, sosial, serta teknik mediasi dalam penyelesaian konflik tenurial.
Diskusi kelompok untuk mengidentifikasi kasus-kasus konkret yang terjadi wilayah Banggai Kepulauan, khususnya Pulau Peling.
Harapan dari kegiatan ini yakni menjadi momentum penting dalam membangun komitmen bersama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan tenurial di kawasan hutan.
Dengan terselenggaranya workshop ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan optimis, konflik lahan kawasan hutan dapat terminimalisir sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan hutan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. *