Luwuk Times — Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, memberikan penjelasan terkait dimutasinya Andi Zaifullah ASN lingkup Pemda Banggai.
Hukuman disiplin dijatuhkan, kata Sofyan, karena Andi melakukan perbuatan tidak beretika ke pimpinan pada tempat bertugasnya. Dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai.
“Ada kata-kata kasar yang ia keluarkan pada pimpinan. Sehingga pimpinannya melaporkan kepada kami,” ucap Sofyan.
Selain itu, Andi Zaifullah juga mengusulkan perubahan nilai SAKIP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Padahal, kata Sofyan, Andi tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu.
Penundaan Tukin
Sedangkan, terkait penundaan pembayaran Tukin, Andi Zaifullah tidak melaksanakan vaksinasi. Sehingga, berdasarkan ketentuan yang ada, instruksi pemerintah pusat, bahwa dilakukan penundaan pembayaran TPP.
Seyogianya, meskipun tidak mengikuti vaksinasi, kata Sofyan, Andi bisa melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdapat penyakit bawaan.
Discussion about this post