SALAKAN – Akhir tahun 2024, menjadi momentum kelam bagi sejumlah pihak, mulai dari pihak rekanan atau kontraktor hingga pekerja harian. Mereka menjerit akibat dari kebijakan yang diterapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait deadline waktu proses pencairan sejumlah proyek pekerjaan di APBD Perubahan tahun 2024.
Bahkan kebijakan Kepala BPKAD Bangkep Stevan Moidady itu juga akan berdampak pada serapan anggaran daerah.
Pasalnya, anggaran pekerjaan proyek APBD-P tahun 2024, terpaksa dikembalikan ke kas daerah atau menjadi Silpa. Itu lantaran tidak terealisasi.
Batas waktu proses pencairan sejumlah proyek pekerjaan dari beberapa OPD yang dilakukan Kepala BPKAD Bangkep di pengunjung akhir tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember, hanya dibatasi sampai pukul 15.00 Wita.
Hal itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali para pihak rekanan.
Seperti halnya disampaikan salah satu pihak rekanan, Rizky Darmawan. Ia sangat menyangkan kebijakan Kepala BPKAD Bangkep.
Menurut Rizki, kebijakan yang diterapkan oleh Kepala BPKAD Bangkep tersebut, akan berdampak dan merugikan daerah.
“Kebijakan itu akan berdampak pada serapan anggaran daerah. Karena banyak pekerjaan yang tidak terealisasi,” ujar Rizky, Rabu 1 Januari 2025.
Selain itu, kata Rizky, kebijakan itu juga membuat para pekerja harian menjerit.
Discussion about this post