LUWUK— Kasi Humas Polres Banggai, Akp Haryadi, SH memberi penjelasan terkait penjemputan tersangka pencurian buah kelapa sawit di Balo Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Menurut Akp Haryadi dalam rilisnya yang diterima Luwuk Times Sabtu (11/06/2022), tersangka berinisial DS digiring ke Polres Banggai bukan untuk ditahan. Meskipun DS sudah berstatus sebagai tersangka. Akan tetapi untuk dimintai keterangan.
Akp Haryadi menjelaskan, penahanan menjadi upaya terakhir dengan melalui beberapa pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.
Langkah ini dilakukan karena DS sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik. Namun tidak hadir dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Banggai sebagai tersangka pencurian kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Banggai juga mengklarifikasi bahwa tersangka DS saat berada di Mapolres Banggai dalam keadaan sehat.
Itu karena berdasarkan surat keterangan yang menyatakan DS sakit dengan no surat : IV / 560 / PKM – BTI/ 2022 dibuat oleh seorang perawat honorer dengan inisial NB yang bekerja pada puskesmas Batui. Dan bukan surat keterangan sakit itu dibuat oleh seorang dokter.
Langkah ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai, karena memiliki kewajiban dan tugas untuk membuat terang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara itu.
Sehingga DS yang merupakan tersangka pencurian kelapa sawit melalui warga/petani lokal agar terhindar dari jerat hukum kepadanya. *
Discussion about this post