LUWUK, Luwuktimes.id— Mungkin karena faktor harganya terjangkau, sehingga minuman keras (miras) jenis cap tikus masih begitu familiar dengan warga penikmat barang haram tersebut.
Sekalipun jajaran kepolisian, mulai dari Polres sampai dengan Polsek massif memberantas miras sampai pada tempat pembuatan ciu-singkatan cap tikus, tapi saban hari masih ada saja warga yang kedapatan mengkonsumsinya.
Dalam sehari ini saja, dua Polsek mengabarkan tentang upaya mereka dalam menertibkan warga yang meneguk miras ciu sebagai sumber tindak kriminal.
Polsek Pagimana misalnya, Sabtu (31/10/2020) mengamankan seorang pemuda berinisial OL (26). Warga Kecamatan Pagimana ini tidak menyangka saat melintasi Jalan Trans Sulawesi Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, dirinya ditahan petugas.
Ketakutan OL membuat dirinya gugup, ketika personel Polsek Pagimana yang menahan dirinya menggeledah seluruh barang-barang bawaannya.
Di dalam tas punggung pelaku, petugas menemukan barang bukti miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dengan kantong plastik sebanyak 37 bungkus.
“Saat kami geledah isi tasnya dia nampak begitu gelisah. Ternyata pelaku membawa miras,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui akan membawa minuman beralkohol tersebut ke wilayah Kecamatan Balantak untuk dikonsumsi bersama keluarganya.
“Barang bukti miras bersama pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Syukri.
Discussion about this post