Dalam rapat tersebut, Bupati Banggai menyimpulkan agar persoalan ini perlu mendapat kajian ulang secara ilmiah, dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
Permintaan Bupati terakomodir APBMI untuk mengkaji ilmiah OPP OPT 2020 oleh Inkop Pusat, selaku wadah tertinggi koperasi TKBM Teluk Lalong. Pada tanggal 7 Agustus 2021 sambung ida, Inkop Pusat menggelar rapat penyampaian kesimpulan atas kajian OPP OPT 2020, yang berlaku pada pelabuhan wilayah KUPP Kelas II Luwuk.
“Hasilnya Inkop Pusat mengakui bahwa tarif upah OPP OPT 2020 Kabupaten Banggai tertinggi se Indonesia. Bahkan menghimbau agar tak lagi melakukan revisi. Karena berpihak pada TKBM, mengingat perhitungannya merujuk pada KM 35 dan KM 11,” kata Anwar Hasan.
KAJIAN INKOP
Dokumen OPP OPT 2020 yang kuat dugaan palsu oleh oknum pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong, terkuak dalam rapat penyampaian hasil kajian oleh Inkop Pusat di kantor KUPP Luwuk.
Oleh sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, Ali Fitri Lamolo, tetap mempermasalahkan OPP OPT kepada Inkop Pusat saat itu. Dan menuding APBMI telah melakukan kecurangan.
Baca juga: Hearing OPP OPT 2020, Ketua APBMI Banggai: Kami tidak Diundang
Dokumen yang dipermasalahan Ali Fitri dengan alasan tidak melibatkan dalam penyusunan OPP OPT 2020, kemudian Inkop Pusat memeriksanya pada rapat tersebut.
Ternyata dokumen OPP OPT 2020 dari Sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong itu, berupa copyan, tidak seperti dokumen asli OPP OPT 2020.
“Kami lalu tunjukkan dokumen aslinya saat itu juga kepada Inkop. Dalam salinan dokumen, tanda tangan pihak penyedia dan pengguna jasa, sengaja terhilangkan,” tandas Anwar Hasan.
Atas polemik OPP OPT 2020 selama ini, oleh APBMI Banggai kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2020 ke Polres Banggai.
“Saat ini sudah dalam penyelidikan. Informasi pihak kepolisian berdasarkan pemeriksaan labfor, tak hanya tanda tangan pihak terkait yang hilang. Namun ada sejumlah point dalam dokumen juga sengaja berubah,” tutup Anwar Hasan.*
(rilis)
Discussion about this post