Luwuk Times, Luwuk — Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap berinisiatif merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017. Regulasi yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu bagi politisi Partai Golkar Banggai ini rentan polemik.
Kepada sejumlah wartawan Senin (17/07/2023), Irwanto mengaku banyak permasalahan di tingkat desa menyangkut dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Untuk menghindari polemik sehingga perlu direvisi beberapa pasal pada Perda tersebut. Apalagi pada tahun 2025 mendatang, Kabupaten Banggai akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Jangan sampai polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi saat ini, menjadi masalah yang sama di tahun 2025 nanti,” kata Wanto-sapaannya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini menyandingkan antara Permendagri nomor 67 tahun 2017 dengan Perda nomor 5 tahun 2017. Bagian ada pasal yang tidak berkesesuaian, malah kontroversi.
Dari Perda tersebut terdapat pasal terkesan memberikan kewenangan lebih kepada Camat untuk menentukan dan menetapkan perangkat desa.
Sementara kewenangan menerbitkan SK untuk mengangkat perangkat desa, ada pada kepala desa.
Sementara dalam Permendagri 67 tahun 2017 pada pasal 5 ayat 1 sampai 6 sangat jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa untuk menetapkan.
Sedangkan Camat hanya bersifat konsultasi saja. Dan bukan sebagai yang berkewenangan untuk menetapkan perangkat desa.
Hanya saja tambah wakil rakyat asal dapil 2 Banggai ini, untuk merevisi Perda tersebut, secara kelembagaan DPRD akan mengkaji bersama beberapa instansi terkait. Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai.
“Tentu kami akan mengkaji bersama beberapa instansi teknis terkait inisiatif merevisi Perda itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini. *
(aml/yan)
Discussion about this post