Luwuk Times, Banggai— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai mengklarifikasi pemberitaan yang mengklaim Pemkab Banggai membahas APBD Perubahan terburu-buru.
Ada tujuh point yang disampaikan Kepala BPKAD Banggai Damri Dayanun untuk meluruskan pemberitaan miring tersebut.
Pertama, Pemkab Banggai dalam menyusun dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi ketentuan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam ketentuan itu disebutkan penyusunan dokumen Perubahan APBD dimulai dari penyusunan dokumen KUPA dan PPAS-P yang harus disepakati bersama DPRD paling lambat minggu ke-II Agustus.
Kedua, berdasarkan kesepakatan dokumen KUPA dan PPAS-P tersebut, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat minggu ke-II bulan September Tahun Anggaran berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Ketiga, berdasarkan dengan ketentuan Permendagri diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan DPRD telah sesuai dalam proses penyusunan Perubahan APBD dan konsisten lebih awal pada setiap tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keempat, terkait dengan pemberitaan bahwa pembahasan Perubahan APBD terkesan tergesa-gesa dan lazimnya pembahasan semacam ini dilakukan pada bulan September adalah merupakan amanat ketentuan Permendagri yang menyatakan paling lambat pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah tentang rancangan Perubahan APBD adalah paling lambat 30 September.
Kelima lanjut Damri Dayanun, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah adalah sesungguhnya upaya percepatan memenuhi tahapan dan jadwal penyusunan dan pembahasan bersama DPRD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan pertimbangan jika sampai dengan bulan September maka terkendala dengan Alat Kelengkapan Dewan yang belum terbentuk pasca pelantikan anggota DPRD yang baru dan berpotensi keterlambatan penetapan atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kosekuensinya adalah tidak akan ada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 seperti yang terjadi pada Tahun 2023 lalu.
Keenam, berkaitan dengan penambahan anggaran untuk beberapa OPD yang disebutkan dalam pemberitaan adalah merupakan kebijakan belanja yang dibahas dan disepakati bersama DPRD mulai dari tahapan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 sampai dengan tahapan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
Ketujuh, kebijakan tambahan belanja tersebut adalah bersumber dari selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya sebesar 157,6 Miliar.
Yang didalamnya terdapat alokasi belanja yang bersifat Earmarked yang harus dilokasikan kembali kepada beberapa OPD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, dan dari tambahan pendapatan transfer pusat yang di peruntukan ke Desa sebesar 8,1 Miliar.
Disamping itu juga untuk peningkatan belanja untuk pemenuhan belanja yang bersifat mandatory spending.
Kepala BPKAD Kabupaten Banggai berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan anggaran daerah.
“Bagi pihak-pihak yang masih memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai klarifikasi ini, dapat berkomunikasi langsung dengan kami,” ucap Kepala BPKAD Kabupaten Banggai. *
DKISP Banggai
Discussion about this post