BATUI SELATAN, Luwuk Times— Komitmen Pemda Banggai dalam mendukung pengembangan Senoro Selatan berbuah hasil. Buktinya sebanyak 52 bidang lahan pada kawasan itu telah dibebaskan.
Ini menunjukkan bahwa percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan terus menujukkan kemajuan yang signfikan.
Itu setelah rapat penyelesaian pengadaan tanah Projek Pengembangan Senoro Selatan bersama Forkopimda, yang difasilitasi Bupati Banggai Rabu (8/1/2025) lalu di hotel Swiss Bellin Luwuk. Turut hadir pada pertemuan itu SKK Migas dan JOB Tomori.
Keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan, terlihat sangat jelas saat tahapan pembayaran ganti rugi lahan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan pada Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.
Bupati Banggai, H. Amirudin yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola menyampaikan keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung investasi hulu migas.
Namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan lebih meningkatkan kesejahteraan warga.
“Mari kita dukung investasi migas. Hal itu demi kemajuan daerah kita. Dan Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat serta berusaha agar keberadaan investasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hariadi.
Banyak Tahapan
Kepala BPN Kabupaten Banggai, Hardjiman menyampaikan, sebelum pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan.
Mulai dari penetapan sosialisasi, pengukuran bidang dan iventarisasi. Kemudian menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan.
Termasuk tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah mendapat penilaian oleh KJPP.
“Dalam proses pelepasan hak ini, sangat dibutuhkan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah. Juga butuh ketelitian dari tim pelaksana. Terimakasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” katanya.
Tahap Kedua
Sementara itu, Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, menyampaikan, saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan sudah memasuki tahap kedua.
Tahap pertama pada 4 Desember 2024 lalu kepada 8 orang pemilik bidang lahan. Kemudian tahap dua kali ini sebanyak 44 bidang.
Sehingga totalnya sebanyak 52 bidang. Dengan begitu masih tersisa 96 bidang lagi, yang rencananya pada tahap tiga bulan Februari 2025 mendatang. Hal iti setelah Validasi data oleh BPN Banggai.
“Apabila pada pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai,” katanya.
“Namun kami berharap, sekaligus berusaha agar sisa bidang yang belum terbebaskan dapat terselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang,” harap Visnu secara terpisah.
Sejumlah pihak hadir pada setiap pembayaran ganti rugi tersebut. Yakni perwakilan SKK Migas, perwakilan management JOB Tomori, Camat Batui Selatan dan Camat Moilong bersama Kepala Desa yang masuk wilayah dibebaskan.
Selain itu juga ada aparat kepolisian dan TNI, seluruh tim pelaksana pengadaan tanah, dan tim BNI Luwuk yang tunjuk pemerintah melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan. *
Discussion about this post