Kapolres Touna AKBP S Sofyan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar dan Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/08/2023). (Foto: Istimewa)
Luwuk Times, Touna — Polres Touna Polda Sulteng menggelar konferensi pers, Jumat (18/08/2023). Dua kasus yang dibeberkan, yakni penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan tindak pidana penganiayaan.
Saat memberi keterangan pers, Kapolres Touna AKBP S Sofyan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar dan Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana.
AKBP Sofyan mengatakan, Satnarkoba Polres Touna telah mengamankan pria berinisial RR alias R (28) warga Jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di kediamannya.
“Barang bukti yang ditemukan petugas, 5 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram,” kata Kapolres.
Petugas juga menemukan 4 pak plastik klip kosong, 14 lembar plastik klip kosong, 1 lembar tissu, 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek Jeep Buluo, 1 unit hand phone dan uang Rp 250 ribu.
“Akibat perbuatannya, RR alias R dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” terangnya.
Dengan pidana penjara lanjut seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah atau paling banyak 10 miliar rupiah.
Penganiyaan
Terkait tindak pidana penganiaayaan sambung Kapolres, Satreskrim Polres mengamankan pria RU alias N (23) warga Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Kasus penganiyaan terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 19.30 Wita terhadap korban berinisial H (29) warga Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna,” kata Kapolres.
Penganiayaan itu terjadi lanjut Kapolres, persis di ruangan belakang kapal penangkap ikan KM Inkamini, yang saat itu saat bersandar di dermaga di Desa Bahari.
Tersangka inisial RR alias R melakukan penganiayaan terhadap inisial H dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur.
“Tersangka menusuk korban inisial H di bagian atas punggung sebelah kiri korban sebanyak tiga kali. Dan punggung bagian tengah korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPi dan dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500.
“Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dipidana penjara selama lima tahun,” kata Kapolres. *
(par)
Discussion about this post