BANGGAI— Sebagai lembaga penyelenggara, KPU Kabupaten Banggai punya tanggung jawab penuh dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Salah satunya mengakomodir semua wajib pilih untuk berpartisipasi dalam menentukan hak politik nya pada voting day 27 November 2024 mendatang.
Nah, salah satu konsep sehingga hasil Pilkada dapat dipercaya hasil nya adalah, KPU Banggai mengantisipasi terjadi pemilih ganda.
Sejurus dengan itu, KPU Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) sekaligus menganalisa Kegandaan antar kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, Rabu (04/09/2024).
Komisioner KPU Banggai ABD Rauf yang memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan, rapat ini bertujuan memaksimalkan kinerja penyelenggara dalam mengantisipasi adanya pemilih ganda pada pelaksanaan pemilihan nanti.
Pentingnya rapat dilaksanakan dengan melibat Disdukcapil Banggai dan Bawaslu Banggai serta perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data, Informasi, dan Divisi Hukum, Pengawasan di 23 kecamatan, agar setiap calon pemilih mendapatkan haknya.
“Rakor ini sangat penting dalam rangka penyusunan dan rekapitulasi daftar pemiliha hasil perbaikan DPSHP dan analisa kegandaan antar kecamatan, kabupaten dan provinsi,” ujar Rauf kepada media, Rabu 4 September 2024.
Terkait adanya beberapa temuan pemilih ganda, ia kembali menjelaskan jika kendala tersebut sudah teratasi setelah dilakukan pemutakhiran data dengan melibatkan Disdukcapil Banggai. Sehingga potensi kegandaan tersebut dapat terselesaikan.
“Alhamdulillah temuan terkait pemilih ganda, sudah bisa terselesaiakan,” tandasnya.
Untuk dapat memastikan keberadaan pemilih dan menghidari potensi gangguan dalam menghadapi Pilkada nanti, pihak KPU Banggai telah memastikannya melalui rangkaian tahapan secara berjenjang berdasarkan apa yang telah ditetapkan dalam jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Adapun tahapan yang berkaitan dengan segala persiapan menuju pleno penetapan DPT, Rauf menjabarkan jenjangnya harus dilakukan mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan melakukan rapat pleno terbuka pada tanggal 5-7.
Setelahnya, PPK Kecamatan melakukan rekapitulasi DPSHP (Rapat Pleno Terbuka) mulai dari tanggal 9-11 September 2024.
“Setelah itu KPU akan merekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 14-21 September nanti,” katanya.
Untuk menghindari potensi kegandaan dan kehilangan hak pilih, Rauf kembali menekankan kepada seluruh badan adhock untuk memaksimalkan kerjanya berdasarkan tahapan yang ada.
Dengan begitu, setiap calon pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, bisa mendatangi badan adhok masing-masing wilayah, termasuk melakukan pengecekkan data diri secara online website resmi KPU Banggai.
“Saya menyarankan kepada setiap warga untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengecek data dirinya. Dengan begitu, setiap calon pemilih bisa masuk dalam DPT,” tutupnya. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post