Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— KPUD Kabupaten Banggai mengklarifikasi warga yang tercatut dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Klarifikasi oleh lembaga penyelenggara itu berlangsung pada aula kantor KPUD Kabupaten Banggai, Selasa (13/09/2022).
Ketua Divisi Teknis KPUD Kabupaten Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Rabu (14/09/2022) mengatakan, kemarin pihaknya telah mengundang delapan warga yang mengaku namanya tercatut partai politik (parpol) yang selanjutnya masuk dalam sipol.
“Kami telah telah mengundang masyarakat yang namanya di catut oleh parpol dan masuk dalam sipol,” kata Alwin.
Bentuk klarifikasi jelas Alwin yakni mempertemukan masyarakat itu dengan parpol yang mencatut namanya dalam sipol. Sekaligus menyerahkan KTP.
Ketika terbukti hanya pencatutan nama ke dalam Sipol, KPUD Banggai selanjutnya menyampaikan kembali hasil klarifikasi tersebut melalui info pemilu untuk proses penghapus keanggotaan parpol.
Dalam meng klarifikasi, ada empat kali tahapan. Termin satu mulai 1 Agustus-14 September, kedua 15 September-12 Oktober, ketiga 15 Oktober-9 Nopember dan termen ke empat 10 Nopember-7 Desember 2022. *
Discussion about this post