Tentu Kadin sangat menyayangkan ketika komisi yang membidangi masalah pembangunan itu hanya membela kepentingan perusahaan yang tidak puas akan hasil dan proses lelang di Kabupaten Banggai.
Bahkan Kadin Banggai mensinyalir perusahaan tersebut kebanyakan dari luar Kabupaten Banggai.
“Saya kira DPRD harus bisa bersikap lebih netral dan jeli melihat persoalan ini,” ucap Adi.
Apabila terjadi gagal tender atau pembatalan, sambung dia, maka DPRD Kabupaten Banggai memberikan preseden buruk terhadap perusahaan perusahaan lokal.
Kenapa? Karena dengan tidak adanya ketentuan ketentuan yang diterapkan oleh ULP saat ini sangat memungkinkan sejumlah perusahaan dari luar Kabupaten Banggai yang akan mendapatkan pekerjaan atau sebagai pelaksana proyek.
Dengan begitu kata Adi, kita akan menjadi penonton di negeri sendiri.
Dukungan Aktivitas
Sodokkan Kadin Banggai buat wakil rakyat parlemen lalong ini mendapat dukungan dari kalangan aktivitas.
Menurut aktivitas Linca Syahrin Taalek, Komisi 2 DPRD Banggai harus melihat sisi ekonominya dan kearifan lokal.
Karena kata Syahrin, pemberlakuan Galian C itu merupakan upaya pemerintah dalam hal meningkatkan PAD di Kabupaten Banggai. Selain itu ada nilai tambah untuk perusahaan lokal. *
Discussion about this post