Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melarang perawatan pasien covid-19 pada layanan pribadi atau mandiri. Larangan itu disampaikan secara tertulis kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Banggai.
Surat bernomor 800/13.456/Dinkes, perihal pemberitahuan larangan perawatan pasien covid pada layanan pribadi atau mandiri tertanggal 20 Agustus 2021 itu ditandai-tangani Kepala Dinkes Kabupaten Banggai, dr. Anang S. Otoluwa.
Alasan sehingga surat yang turut diberi tembusan kepada Bupati Banggai sebagai laporan diterbitkan, untuk mengurangi resiko semakin beratnya kesakitan kasus, bahkan kematian.
Dengan begitu Dinkes melarang kepada tenaga kesehatan yang melakukan prakter mandiri untuk tidak melakukan perawatan pasien terdiagnosa covid di tempat praktek pribadi maupun di rumah.

Apabila mendapat pasien terdiagnosa dengan gejala sedang dan berat untuk segera dirujuk di RSUD ataupun di RS Darurat Covid BPSDM Luwuk sesuai SPO covid.
Dikonfirmasi tadi malam, Kadinkes Banggai, Anang Otoluwa mempertegasnya.
“Harapannya agar pasien covid tidak terlambat dirujuk ke RS. Kalau pasien sudah dirawat di rumah, merek merasa sudah aman dan menganggap tidak perlu ke RS lagi,” kata Anang. *
Discussion about this post