
Banggai, Luwuk Times – Dengan melibatkan adhoc dari 2 kecamatan, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek).
Bimtek pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu melibatkan badan adhoc Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai Hidayat Helingo Kamis 20 Maret 2025 mengatakan, untuk bimtek Kecamatan Simpang Raya terjadwal selama 2 hari, 20-21 Maret. Sedang bimtek badan adhoc Kecamatan Toili lebih lama durasinya yakni selama 5 hari, 22-26 Maret 2025.
“Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Badan Adhoc dua kecamatan (Toili dan Simpang Raya) yaitu PPK, PPS dan KPPS,” kata Hidayat.
Adapun tujuan dari salah satu tahapan PSU itu sebut Hidayat, memberikan pemaham sekaligus simulasi terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang pasca putusan MK.
Sehingga KPU Banggai berharap pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, tertanggung jawab dan hasilnya dapat kepercayaan publik. *
Discussion about this post