Luwuk Times, Banggai — Ada lima partai politik (parpol) yang hanya mengirim 1 caleg keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) 3 Banggai. Kelima parpol itu adalah Gerindra, PKS, PKN, Perindo dan Partai Gelora.
Tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan di dapil 4 kursi inilah yang menjadi sorotan mantan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani serta para personil Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai.
Menurut mereka, daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan KPU Kabupaten Banggai itu, tidak melaksanakan amanat Pasal 245 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.
Karena meloloskan partai politik yang tidak memuat 30 persen keterwakilan perempuan di dapil 3 Banggai.
Baik Supriadi Lawani maupun PPI Banggai menilai, dengan kondisi ini, tentu saja ada partai politik yang merasakan dirugikan, akibat perlakuan tidak adil dari KPU Kabupaten Banggai.
Bahkan ini berpotensi menjadi sengketa administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Banggai.
Berikut daftar caleg lima parpol yang hanya mengirim 1 caleg perempuan di dapil 3 Banggai:
1. Partai Gerindra
Muctar Dari
Lutpi Samaduri
Apriana Wahyuna (p)
Yoktan Lakantu
2. PKS
Taufik Rahman
Arif Mapile
Nova Manjana (p)
Fitra Hariyanto
3. PKN
I Nyoman Murdika
Rahmi Dg. Masua (p)
Mardi Tane
Badrin Nonsi
4. Perindo
Zulkifly Sukarto
Dedi Dilao
Nabila Vanda (p)
Yongki Modalo
5. Partai Gelora
Amin
Fainal Djibran
Sri Wahyuni (p)
Kadir Labone. *
Discussion about this post