Tanwir Lamaming
PALU, Luwuk Times.ID— Dari 7 kabupaten/kota se Sulteng yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) hanya 2 wilayah yang memenuhi ambang batas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua kabupaten itu kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi Luwuk Times, Sabtu (09/01) itu adalah Morowali Utara (Morut) dan Tojo Unauna (Touna).
“Hanya Morut dan Touna saja,” jawab Tanwir via WhatsApp (WA) tadi sore.
Baca juga: Terpaut 12 Persen, PHP Kabupaten Banggai tidak Penuhi Ambang Batas
Sebagai pihak terkait, KPU saat ini sambung Tanwir menunggu proses tindaklanjut dari MK.
“Kami menunggu penyampaian BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) MK yang berdasarkan jadwal dimulai tanggal 18-19 Januari 2021,” jelas Tanwir.
Sebelumnya sebanyak 7 kabupaten/kota se Sulteng yang menolak keputusan pleno KPU tentang penetapan perolehan suara pasangan calon di masing-masing wilayah.
Ke 7 wilayah itu adalah Banggai, Touna, Poso, Morowali Utara, Sigi, Kota Palu dan Kabupaten Toli-Toli. Namun hasil kajian MK, hanya ada 2 kabupaten yang memenuhi ambang batas 0,5 persen-2 persen. *
(yan)
Discussion about this post