Advertisement
Internasional

Mahkamah Internasional Putuskan Penghentian Serangan di Rafah

925
×

Mahkamah Internasional Putuskan Penghentian Serangan di Rafah

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda membacakan putusan sidang terhadap pemerintah Israel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Luwuk Times— International Criminal Court (ICC) atau pengadilan kriminal internasional menerbitkan keputusannya pada sidang yang berlangsung Jumat (24/5/2024) siang.

Sayangnya, keputusan mahkamah internasional itu hanya menuntut penghentian segera semua operasi ofensif di Kota Rafah, bukan seluruh Jalur Gaza atau Palestina secara keseluruhan.

Meskipun begitu, Gerakan Perlawanan Islam-Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional mengenai kasus Israel yang diseret Afrika Selatan ke meja hijau.

Baca:  Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza, Begini Kondisi Menyedihkan Anak-Anak di Palestina

“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, yang menuntut pendudukan (Israel) untuk segera menghentikan agresinya terhadap Rafah. Kami mengharapkan pengadilan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan agresi dan genosida di seluruh Jalur Gaza, tidak hanya di Rafah,” tutur otoritas Hamas melalui saluran resminya Media Hamas, Jumat, malam.

Dan apa yang terjadi di Jabalia dan tempat lain tidak kalah kriminal dan berbahayanya dengan apa yang terjadi di Rafah.

Baca:  Tiga Hari Donasi untuk Palestina, KNRP Banggai Galang Rp61,9 Juta

“Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan PBB untuk menekan pendudukan (Israel) agar melaksanakan keputusan pengadilan dan memastikan bahwa semua resolusi PBB yang memaksa tentara pendudukan untuk menghentikan perang genosida ditegakkan,” pinta otoritas Hamas. * stp

Baca: Seratus Lebih Ilmuan dan Akedemisi Palestina Dibunuh Israel