Dia menerangkan, banyak pemuda yang berdatangan membelinya langsung. Bahkan terkadang anak-anak usia pelajar.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras tersebut,” kata IPTU Nanang.
Lalu, Jumat (10/2/2023) sekitar Pukul 21.00 Wita, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan 4 botol miras yang diisi dalam botol mineral 600 ml tersembunyi diantara jualan sembako lainnya. Sehingga petugas agak kesulitan menemukannya.
“Barang bukti lantas dibawa ke Mapolsek Toili. Sedangkan pemiliknya diberi peringatan keras dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek Toili.
Pemilik Miras Kabur
Kepolisian Sektor Nuhon mengamankan lima liter miras tradisional di Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Bangga, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Razia yang dipimpin oleh Aipda Marungku Bura Manti tersebut bersama personil Polsek Nuhon lainnya yakni Bripka Udin Fariadi, Bripka Samsul Huda, SP dan Bripka Ketut Wirahadi Sutama.
Dalam operasi itu mereka mengamankan miras jenis cap tikus yang ditampung ke dalam jerigen berukuran 5 liter.
Saat kedatangan polisi, pemilik minuman keras tersebut berinisial YS (46), lantas langsung kabur setelah mendapat informasi keberadaan polisi di lokasi.
Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis mengatakan, penemuan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penampungan miras di rumah YS.
“Informasi kita dapatkan setelah melakukan patroli KRYD di Desa Pibombo. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak menuju lokasi,” jelas Budi.
IPTU Budi lantas menghimbau kepada pemilik barang haram tersebut untuk datang dengan inisiatifnya sendiri untuk dimintai keterangan karena saat operasi dilakukan pemilik rumah langsung kabur.
“Saat ini miras cap tikus tersbut diamankna di Mapolsek Nuhon untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” pungkas Kapolsek. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post