MASAMA— Seorang pemuda di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, berinisial IKA alias A (20) dibekuk polisi usai. Dia diduga maling emas dan uang jutaan rupiah, Minggu (12/12/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.
Kasus maling emas dan uang ini terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wita di rumah korban bernama Nimade Rukiawati warga Kecamatan Masama.
“Korban melaporkan bahwa telah kecurian emas seberat 8 gram dan uang tunai Rp 2,5 Juta,” kata Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wita mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah mencuri emas tersebut.
“Anggota langsung bergerak menangkap tersangka pada rumahnya,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Baca Juga: Kejari Banggai Bongkar Kasus Korupsi Rp 1,3 M
Dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkel jendela rumah.
“Dan tersangka langsung mengambil uang dalam celengan bersama emas 8 gram,” sebut Kapolsek.
Dalam penangkapan serta penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti emas tersebut.
“Barang bukti uang senial Rp. 30 ribu. Pelaku sudah berada pada Mapolsek Lamala guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.*
(hae)
Discussion about this post