IKLAN

Kriminal

Mantapkan Penyidikan, Sat Narkoba Polres Banggai Gelar Perkara

741
×

Mantapkan Penyidikan, Sat Narkoba Polres Banggai Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Mantapkan penyidikan, Sat Narkoba Polres Banggai gelar perkara di ruangan Unit I Idik Satnarkoba, Senin (11/09/2023). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK TIMES, Luwuk — Senin (11/9/2023) pukul 15.00 Wita di ruangan Unit I Idik Satnarkoba, dilaksanakan gelar perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Banggai.

Kegiatan itu dipandu Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Banggai IPDA Muhammad Thamrin, SH, dengan pemateri Brigpol. Moh. Taufiq Musa, SH, Banit Idik I Sat Narkoba Polres Banggai.

Gelar perkara ini dihadiri juga Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Aipda Arifin Yahya selaku Kaurmintu Sat reskrim dan Bripka Riswanto Kaidudung dari Propam.

Baca:  Kasus Narkotika Dominasi Perkara Penanganan di Polres Banggai

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH menerangkan, peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi. Untuk itu kepada Polsek jajaran juga harus berperan aktif dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan gelar perkara kali ini, dilakukan kepada MA, RM dan AB sebagaimana yang dimaksud pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca:  Instruksi Kapolri Berantas Habis Perjudian, Kapolres Banggai : Tidak Ada Toleransi Untuk Wilayah Hukum Kami

Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga MA dan RM, cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan ditemukan bukti petunjuk untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan AB dijadikan sebagai saksi.

Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera lengkapi mindik, SPDP dan penetapan tersangka diserahkan kepada JPU.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Narkoba IPTU Kasim. *

error: Content is protected !!