IKLAN

Opini

Pemilu Sebagai Kritik

308
×

Pemilu Sebagai Kritik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Supriadi Lawani

PENGERTIAN atau definisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat Pemilu) begitu beragam tergantung kita melihat pemilu dari sudut pandang apa. Dr. Radian Syam SH.MH dalam bukunya Masalah Hukum Pemilu (2022) merangkum beberapa pengertian tersebut mulai dari sudut pandang Hak Asasi manusia (HAM), sudut pandang kedaulatan,sudut pandang kelembagaan, sudut pandang politik dan sudut pandang aktor.

Namun utuk keperluan catatan singkat ini saya mengutipnya dalam tiga macam pendekatan atau tiga sudut padang saja yaitu:

Pertama Sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM)

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), pemilu merupakan manifestasi hak politik warga negara (political right). Sebagai hak politik warga negara, pemilu merupakan perwujudan hak untuk memilih dan dipilih.

Dalam pengertian ini, setiap warga negara dengan syarat yang telah dipenuhi memiliki hak memilih ataupun dipilih dalam pemilu.

Yang dipilih merupakan peserta pemilu, sedangkan yang memilih merupakan pemilih dalam pemilu. Pemilih memiliki hak pilih atau hak suara (right to vote). Melalui hak tersebut, mereka memilih wakil-wakil mereka (peserta pemilu) untuk menduduki jabatan politik tertentu, yakni di badan legislative atau eksekutif (Jurdi, 2018).

Baca:  Menghadirkan Narasi Persoalan Rakyat Dalam Ruang Publik di Banggai

Kedua Sudut pandang kedaulatan

Dari sudut pandang kedaulatan, pemilu menegaskan siapa pemilik kekuasaan tertinggi. Anggota badan legislatif dan eksekutif adalah representasi rakyat, yang dipilih berdasarkan pemilu.

Lewat pemilu tersebut, yang menjadi sarana dan proses pemilihan, anggota badan legislatif dan eksekutif yang terpilih kemudian memperoleh legitimasi. Dengan kata lain, pemilu merupakan mekanisme pengesahan anggota legislatif dan eksekutif di mana pengesahan tersebut didasarkan pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh rakyat.

Pada titik inilah, pemilu menunjukkan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hanya berdasarkan suara rakyat, yaitu melalui sarana pemilu, anggota legislatif dan eksekutif memiliki legitimasi atau kesahan.

Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengadopsi pengertian ini yang mana pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa; Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga adalah Sudut pandang politik

Dari sudut pandang politik, pemilu merupakan proses pemilihan yang dilakukan oleh rakyat untuk menunjuk seseorang menjalankan tugas pada jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai jabatan presiden dan wakil presiden (eksekutif), anggota perwakilan daerah dan anggota dewan perwakilan(legislatif).

Baca:  Sikap Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Mengapa Dipermasalahkan? (3)

Melalui pemilihan tersebut, di samping eksistensi kedaulatan dan sumber legitimasi berada di tangan rakyat, proses peralihan kekuasaan dari jabatan politik tertentu juga dapat berjalan dengan terbit dan aman (Morrisan, 2005; Aulia, 2016).

error: Content is protected !!