Luwuk Times — Selain masalah kontraktor, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTGM) di Kabupaten Banggai juga terkendala pada lahan. Namun, akhirnya bisa klir alias rampung.
Area yang bermasalah itu berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Dalam HGU itu terdapat perkebunan milik warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Akibatnya, PLN belum membayar kompensasi kepada PT KLS maupun para petani. Hal ini mengakibatkan proses pembangunan jaringan PLTMG terhambat.
Namun, setelah pertemuan antara pihak petani, PLN, dan PT KLS yang dipimpin Bupati Banggai Amirudin pada Jumat (24/2/2023), disepakati beberapa hal.
Pertama, PT KLS dan masyarakat Desa Toili, Kecamatan Moilong sangat mendukung pembangunan ROW SUTT yang dilakukan oleh PLN karena Pembangunan ROW SUTT untuk kepentingan umum.
Kedua, uang kompensasi yang dibayarkan oleh PLN untuk lahan pembangunan ROW SUTT 150 KV di Desa Toili, Kecamatan Moilong akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Luwuk.
Ketiga, pembangunan ROW SUTT akan tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum. *
Asn
Discussion about this post