LUWUKTIMES.ID — Masjid Agung Annur Luwuk tidak pernah absen dalam menyalurkan zakat fitrah. Ramadhan 1445 H-2024 M, masjid terbesar di Kabupaten Banggai ini berkomitmen melaksanakan hal serupa.
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banggai, Asri Abasa Selasa (19/03/2024) tadi malam, selain membacakan surat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai perihal zakat fitrah, sekaligus menginformasikan bahwa Masjid Agung Annur Luwuk siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah.
“Seperti tahun tahun sebelumnya, Masjid Agung Agung Annur Luwuk menerima sekaligus menyalurkan zakat fitrah,” kata Asri Abasa.
Dan terhitung mulai malam ini sambung Asri, pihak nya melayani pembayaran zakat fitrah dari para jamaah.
“Mulai malam ini sampai dengan penghujung Ramadhan, kami siap melayani pembayaran zakat fitrah,” katanya.
42.500 Per Jiwa
Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Banggai telah mengeluarkan surat perihal penetapan Zakat Fitrah 1445 H – 2024 M.
Surat tertanggal 15 Maret 2024 itu ditujukkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Islam se Kabupaten Banggai.
Dalam surat bernomor B 33/KK.22.04/6/BA.03.2/3/2024 yang ditanda-tangani Plh Kepala Z Kadim itu mencantumkan beberapa point.
Yakni kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 42.500 per jiwa.
Zakat fitrah dibayarkan sejak 01 Ramadhan. Paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H – 2024 M. *
Baca: PHBI Banggai Safari Ramadhan di 17 Titik, Alfian Djibran: Peringatan Nuzulul Quran di Luwuk Timur
Discussion about this post