PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Masjid Nurul Huda Desa Lambangan telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, mengingat nilai historinya yang dibangun di masa Kerajaan Banggai pada Tahun 1842. Kini, bangunannya berubah menjadi masjid dengan arsitektur masa kini.
Beberapa tahun silam, dimasa Kades Fatma Zaman, masjid ini pernah dilakukan renovasi ringan pada bagian teras, empat tiang pondasi, tempat air wudhu, dan lantai.
Pada tahun 2020 saat di pimpin Kades Marwan M. Zaman, bangunan masjid tersebut itu harus di bongkar secara keseluruhan sebab kondisi bangunan masjid yang kian menua, material pondasi papan dan balok bangunan dalam masjid rusak di makan usia, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk terus di gunakan karena di anggap dapat mengancam keselamatan umat yang beribadah didalamnya.
Memasuki momentum bulan Ramadhan tahun 2021, masyarakat Desa Lambangan Kecamatan Pagimana merasakan kegembiraan karena karena masjid kebanggaan mereka tersebut dapat di fungsikan untuk di gunakan shalat Tarwih walaupun kondisi pembangunan masjid tersebut itu baru berkisar 60 Persen selesai.
Kondisi masjid yang belum setahun di genjot pembangunannya dengan taksiran anggaran lebih dari Rp 1 Milyar, panitia pembangunan masjidtak berhenti untuk mencari pendanaan pembangunan dan mengupayakan setiap item pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat digunakan pada bulan suci Ramadhan hingga nanti menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Masjid yang peletakan batu pertama renovasi di lakukan Bupati Banggai H. Herwin Yatim itu menjadi buah dari semangat gotong royong Pemerintah Desa, Panitia Pembangunan, dan seluruh masyarakat Desa Lambangan dengan capaian progres pembangunan yang terbilang cepat. *
Baca juga: Masjid Baitur Rahim, Tipe Minimalis, Mampu Menampung 750 Jamaah
(ant)
Discussion about this post