
Artinya ada kekuasaan, kekuatan atau serangan yang lebih besar yang tidak bisa dihindari.
Ada 3 ketegori yang dimaksudkan daya paksa:
- Yang bersifat mutlak. Orang itu tidak dapat berbuat lain, ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia elakkan.
- Yang bersifat relatif. Dalam hal ini, kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak. Artinya orang yang dipaksa masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan.
- Yang merupakan suatu keadaan darurat. Pada keadaan darurat ini, orang yang terpaksa itu sendiri yang memilih peristiwa pidana yang akan ia lakukan.
Sehingga di TKP Korban yang dihadang oleh 4 orang begal yang berniat mencuri motor korban, dalam keadaan Overmach atau daya paksa yang tidak dapat korban hindari harus memilih. Dalam kondisi tersebut dengan melakukan perlawan menggunakan senjata tajam karena begal juga menggunakan senjata tajam, unsur-unsur Pasal 48 KUHP terpenuhi.
Nodweer (pembelaan terpaksa) yg diatur dalam pasl 49 KUHP.
- Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Nodweer Exces), yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dalam kasus pembelaan terpaksa kita juga mengenal yang namanya Nodweer exces atau pembelaan melampaui batas.
Adapun kategori pembelaan terpaksa
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Artinya ada pertahanan yang kita lakukan untuk melindungi kehormatan diri atau benda sendiri maupun orang lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan misalnya badan, kehormatan, barang atau orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada saat itu juga Begal yang hendak mencuri motor korban dengan menggunakan Senjata tajam, dalam keadaan seperti ini korban boleh melawan untuk mempertahankan diri dan motor yang dicuri.
Perlu dipahami dalam kasus seperti ini ada asas yang berlaku yaitu, Asas Subsidiritas, yaitu pembelaan yang kita lakukan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Jadi harus proporsional.
Contoh, Si Dado mencoba memukul si Abdi dengan tangan kosong dalam keadaan seperti ini, si Abdi boleh membela diri dengan melawan menggunakan tangan kosong.
Hal serupa juga berlaku untuk kasus begal. Karena si begal mencoba mencuri dengan menggunakan senjata tajam, maka korban juga bisa membela diri dengan menggunakan senjata tajam. Jadi harus seimbang antara serangan dengan perlawanan.
Yang di maksud dengan pembelaan melampaui batas ialah ada keguncangan jiwa yang hebat atau mata hitam.
Misalnya seorang polisi yang melihat istrinya diperkosa lalu menembak beberapa kali. Perbuatan polisi tersebut tidak dapat dihukum, karena keguncangan yang hebat atau mata hitam.
Dalam kasus seperti ini, hakim mempertimbangkan banyak aspek.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan ditambah dengan keterangan dari korban maka pembelaan yang dilakukan oleh korban yang membunuh begal bisa menjadi alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga ini menjadi alasan penghapusan pidana dalam kasus Nodweer atau overmach sesuai pasal 48 dan 49 KUHP.
Saya menilai, keputusan untuk menetapkan AS sebagai tersangka tidak tepat.
AS dalam keadaan dihadang kemudian diserang terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk membela dirinya.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh AS tidak terdapat unsur kesalahan di dalamnya. Karena AS melakukan pembelaan.
Aparat kepolisian juga sebaiknya tidak melihat hanya dari sisi kepemilikan senjata tajam dari AS saja.
Semoga melalui tulisan ini, bisa membantu masyarakat awam menganalisa terlebih dahulu terkait kasus serupa dan bisa bermanfaat. “ Culpae Poena Par Esto” ( Hukuman Harus Seimpal Dengan Perbuatannya). *
(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Pidana, Universitas Negeri Gorontalo)
Discussion about this post