BANGGAI— Melebihi dari kapasitas penumpang kapal, polisi menertibkan para pemudik di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk, Minggu 22 Desember 2024.
Apa yang menjadi kebijakan sejumlah pengelola dan nakhoda kapal dalam mengangkut penumpang over load ini, jelas saja membahayakan para penumpang. Kondisi ini langsung mendapat atensi dari pihak kepolisian.
Kasubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk IPDA James Runtu mengaku harus memberikan tindakan tegas kepada pihak pengelola dan khususnya nakhoda kapal.
Pasalnya, mereka tidak mengindahkan faktor keselamatan dan keamanan dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
“Keselamatan para penumpang yang kami utamakan dan menjadi prioritas, sehingga pemudik dapat merasakan kenyamanan dan mencegah terjadi hal yang membahayakan selama menyebrang,” katanya.
Pihaknya juga melaksanakan penyesuaian jumlah penumpang dengan kapasitas kapal muat di KM Cahaya Bunga 02 tujuan Bangkurung, Banggai Laut dan KM Sobi SR tujuan Bolonan, Bulagi Utara, Bangkep.
“Bersama KUPP Kelas II Luwuk kami turunkan 50 penumpang di KM Cahaya Bunga. Sehingga yang dipersilahkan lanjut sebanyak 64 orang. Begitupun di KM Sobi, 120 penumpang diturunkan dan 150 orang bisa naik. Solusinya kami siapakan pemudik kapal cadangan,” sebutnya.
Sejumlah petugas langsung naik ke atas kapal penumpang yang siap berangkat untuk langsung menghitung jumlah penumpang dalam kapal kemudian memeriksa kelengkapan kapal seperti jaket keselamatan, pelampung dan kelaikan kapal.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan kapal memiliki kelayakan dan memperhatikan keselamatan, tidak ada over kapasitas sehingga tidak membahayakan pemudik,” tutup IPDA James. *
Discussion about this post