BATUI SELATAN, Luwuktimes.id – Dua remaja masing-masing berinisial AY (21) dan DA (18) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Batui, Selasa malam (13/10/2020). Keduanya ditahan atas kasus dugaan pencurian ratusan ekor ikan nila di kolam wisata, Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan.
Kedua remaja asal Kecamatan Batui Selatan ini ditangkap, atas laporan pengaduan pemilik kolam kepada Senta Pelayanan Kepolsisian Terpadu (SPKT) Polsek Batui, Selasa pagi (13/10).
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 22.00 Wita, dimana saat itu penjaga mengecek kolam ikan di tempat wisata. Namun ikan Nila sebanyak 300 ekor di kolam telah lenyap.
“Penjaga berusaha mencari pelakunya tetapi tidak berhasil. Hanya saja mencurigai beberapa remaja yang sering berkunjung di tempat itu,” kata Iptu IK. Yoga Widata.
Atas laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat wisata untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan polisi mencurigai dua remaja yang diugasebagai pelaku pencurian ikan.
“Keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ungkap Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri ikan dengan cara membuka pintu kolam ikan agar air kolam terkuras sehingga memudahkan keduanya menangkap ikan.
“Mereka sudah kita amankan di Mapolsek Batui. Keduanya juga telah menyesali perbuatannya,” tandas mantan Kaposlek Pagimana ini.*
(hae/yan)
Discussion about this post