Pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi bahwa ponsel tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan warga Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Sekitar pukul 16.25 Wita anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut. Dan dari hasil interogasi ponsel tersebut dibelinya dari seorang pria bernisial AL pada kompleks kehutanan, Kurahan Mangkio, seharga Rp. 1,5 juta,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Usai polisi berhasil mengamankan pria bernisial AL dan dari pengakuannya bahwa ponsel tersebut dibelinya dari tersangka seharga Rp. 800 ribu.
Selanjutnya Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Kelurahan Mangkio dan mengetahui tempat persembunyian tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Adi.
Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengakui telah melakukan aksinya dengan mencuri satu ponsel jenis intel vision 1 Proa pada salah satu kos-kosan kompleks Halmahera, Kecamatan Luwuk.
“Barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak dua unit ponsel. Pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Adi Herlambang.*
(hae)
Discussion about this post