JAKARTA, Luwuktimes.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukkan kepada gubernur, bupati/wali kota se Indonesia.
Adapun isi SE nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020 itu tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah prvonsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.
Selain mencantumkan sejumlah dasar hukum, pada point kedua, Mendagri menegaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemda provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati/walikota terpilih hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 sekaligus tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan Pemda provinsi, kabupaten/kota kepada Mendagri. *
(yan)
Discussion about this post