LUWUKTIMES.ID— BR alias Dragon (28) warga Desa Bangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tak berdaya ketika ditangkap polisi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan di Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan, kronologis pelaku ditangkap atas laporan polisi korban Yusna Soamole (34) warga Desa Bobong, Taliabu.
“Kejadiannya di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Luwuk,” ungkapnya.
Bermula pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 14.30 Wita.
Saat itu korban bersama dengan suaminya Joko Teguh ditawarkan oleh pelaku, dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Fino Rp4 Juta dan Honda CRF Rp15 Juta.
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta.
Setelah itu pelaku langsung pergi. Dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan, sembari berjanji bahwa pihak dealer akan mengantarkan kedua unit motor tersebut.
Namun motor yang dijanjikan tidak ada. Dan pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya, tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan. Dan pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dengan kerjasama dan koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, kami mengamankan pelaku di kosnya,” ujarnya.
Lanjut Kasat, pada Rabu (24/1) tim Resmob Polres Banggai langsung bertolak menjemput pelaku di Posko Resmob Polda Sultra.
“Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku tiba di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio. *
Discussion about this post