DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Menjabat Lurah Tiga Dasar ini yang Harus Dipenuhi

459
×

Menjabat Lurah Tiga Dasar ini yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Bachtiar Pasman

Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times

LUWUK, Luwuk Times.ID— Dinamika yang terjadi di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, menyusul lahirnya desakan warga agar Bupati Banggai mencopot pejabat Lurah Jole, memantik tanggapan dari anggota DPRD Banggai yang juga mantan pejabat di birokrasi Pemda Banggai, Bachtiar Pasman.

Menurut politisi PKB ini, untuk menjabat Lurah ada tiga dasar yang harus dipenuhinya. “Cukup tiga dasar yang harus dipenuhi untuk menjadi Kepala Kelurahan,” kata Bachtiar, Jumat (21/05/2021).

Baca:  Pengrusakan Rumah Dokter di Luwuk Utara Pelakunya 13 Remaja

Pertama, harus tahu dulu tugas di wilayah, mengingat di dalamnya menyangkut berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan itu sendiri.

“Tahu dulu bagaimana mengatur tugas-tugas pemerintahan yang diembankan oleh pemberi penugasan dalam hal ini berbagai macam aturan/regulasi atau instruksi yang harus dilakukan oleh lurah sebagai pembantu Bupati di wilayah penugasan,” kata Bachtiar.

Baca:  Ustad Zainal Alihamu dapat Amanah dari Haji Amir

Kedua, seorang pejabat yang ditugaskan dalam hal ini Lurah, harus memiliki kemauan. Artinya, yang bersangkutan mau karena jabatan itu disukainya lantaran sesuai dengan basic demi pengembangan karir dan prestasi kerja berdasarkan keilmuan atau pengalamannya.

Ketiga, mampu atau punya kemampuan.

Bagi Om Tiar-sapaannnya, kemampuan sangat penting. Sebab seorang ASN yang ditempatkan sebagai kepala wilayah, harus punya pengetahuan sedikit dari yang banyak.

error: Content is protected !!