Dari penjelasan undang-undang tersebut diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hak memilih diberikan oleh negara kepada warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak sedang terganggu jiwa/ingatanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan warga negara Indonesia tersebut harus terdaftar sebagai Pemilih.
Adapun tugas dalam menyusun daftar pemilih adalah kewenangan KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf l,pasal 17 huruf l,dan pasal 20 huruf l undang- undang nomor 7 tahun 2017.
Hak Memilih Sebagai Hak Asasi Manusia
Pangakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salah satu prinsip dalam suatu negara hukum yang demokratis begitu pula dengan negara kita Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis maka dianggap menjadi suatu keharusan untuk memasukan pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada konstitusi kita.
Sehingga pada perubahan kedua Undang-undang Dasar Nagara Republik Indonesia (UUD 1945) dimasukan pasal Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD sebagai pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak memilih dalam Pemilihan Umum (PEMILU) ataupun pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan) merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun bukan hanya itu hak memilih juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) ini dapat kita temukan pendasarannya pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”.
Selanjutnya pada pasal 28 I ayat (5) disebutkan “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Walaupun Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih dulu hadir dibandingkan perubahan kedua terhadap UUD 1945.
Namun tidak merubah kedudukan, konsistensi dan urgensi undang-undang HAM ini sebagai rujukan yang bersifat lebih operasional dalam menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 serta pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah pondasi yang menjadi tempat berdirinya pilar dalam perlindungan dan penjagaan hak memilih bagi pemilih dalam pemilihan umum maupun pemilihan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Perlindungan HAM
Dalam beberapa dekade terakhir ini Pemutahiran Data Pemilih masih merupakan rangkaian kegiatan yang sifatnya periodik dalam satu tahapan Pemilu maupun Pemilihan dan bukan suatu kegiatan yang bersifat berkelanjutan (kontinuitas) diluar tahapan pemilu dan pemilihan.
Discussion about this post