Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pembentukan DOB Tompotika, maka pemda induk (dalam hal ini Bupati Banggai) seharusnya menerbitkan surat keputusan (SK) yang terkait; diantaranya SK tentang persetujuan pelepasan sebagian wilayah kabupaten induk untuk menjadi bagian dari wilayah kabupaten pemekaran dengan membuatkan peta wilayahnya masing-masing, lalu SK tentang kesediaan menyerahkan aset dan pegawai (ASN) dari kabupaten induk kepada kabupaten pemekaran, juga SK tentang kesanggupan untuk membiayai calon kabupaten pemekaran (DOB Tompotika) sejak ditetapkan menjadi daerah persiapan sampai dengan diresmikan menjadi DOB Tompotika yang terpisah dari kabupaten induk, serta SK lainnya yang terkait.
Sedangkan persyaratan fisik kewilayahan, sesuai SKB Ketua DPRD dan Bupati Banggai yang menetapkan 7 (tujuh) wilayah kecamatan tersebut, yaitu Kec. Masama, Kec. Lamala, Kec. Mantoh, Kec. Balantak Selatan, Kec. Balantak, Kec. Balantak Utara, dan Kec. Bualemo menjadi bagian dari wilayah DOB Kabupaten Tompotika. Maka sesuai ketentuan PP Pemekaran, persyaratan fisik kewilayahan pembentukan DOB Tompotika sebenarnya telah terpenuhi, bahkan melebihi persyaratan minimal, yakni 5 (lima) kecamatan. Sementara persyaratan teknis adalah berupa naskah akademik hasil kajian ilmiah mengenai status calon DOB Tompotika apakah layak atau tidak dimekarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi sejak SKB tersebut dikeluarkan 8 (delapan) tahun lalu sampai dengan saat ini persyaratan-persyaratan tersebut belum juga disiapkan oleh pemerintah daerah kita, sejak terjadi peralihan dari Bupati M. Sophian Mile kepada Bupati Herwin Yatim, dan sekarang kepada Bupati Amirudin. Lah, kok tiba-tiba muncul adegan sandiwara politik dengan lakon penyerahan naskah akademik untuk penyusunan RUU Pemekaran Kabupaten Tompotika?.
Alamaak.., jadi sandiwara politik itu sebetulnya tujuannya untuk kepentingan siapa? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang mau ngibul lagi kepada rakyat lewat sinetron pencitraan jelang pencoblosan Pemilu 2024 ? (wallahu alam bisawab).
Penutup
Maret 2014 lalu, atau jelang Pilkada serentak Desember 2015, ketika saya (Penulis) memimpin penggalangan aspirasi masyarakat, bertempat dilokasi wisata pantai Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara yang dihadiri tokoh masyarakat, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, para camat, Kades, BPD, dan ibu-ibu PKK dari tujuh kecamatan cakupan wilayah calon DOB Tompotika. Ketika itu Wabup Herwin Yatim berpidato berapi-api. Katanya, “Jika ada ketentuan yang mengatur wakil bupati bisa menandatangani persetujuan pemekaran Kabupaten Tompotika, maka hari ini dan ditempat ini juga akan saya tandatangani SK tersebut”. Namun setelah terpilih dan menjabat, bahkan sampai berakhir masa jabatannya 8 Juni 2021, walhasil tidak satu pun SK persyaratan pembentukan Kabupaten Tompotika yang ditandatangani Bupati Herwin Yatim.
Sekarang keniscayaan dan nasib aspirasi pembentukan DOB Kabupaten Tompotika berada ditangan Bupati Amirudin. Apakah riwayatnya akan menjadi kenyataan, atau lagi-lagi sekadar menjadi bualan politik jelang pemilu dan pilkada 2024 ? Nah dengan kemampuan (terutama finansial) yang dimiliki Bupati Amirudin, saya dan tentu saja bersama warga masyarakat di tujuh kecamatan yang memiliki jumlah pemilih sekitar 50 ribu lebih itu, masih menaruh keyakinan dan berharap penuh insya Allah Bupati Amirudin berhasil mewujudkan pembentukan Kabupaten Tompotika.
Apalagi Bupati Amirudin memiliki hubungan personal yang baik dengan Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Tim DPOD. Kalau terkait alasan masih diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara proses pemekaran daerah, saya fikir hal itu bukanlah alasan yang mengikat secara hukum. Buktinya, ada sebanyak 44 daerah otonom baru (kabupaten dan kota) yang lahir pada saat moratorium, antara lain, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dll. Padahal, pemekaran beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah itu baru belakangan diaspirasikan, jauh lebih dahulu aspirasi pemekaran Kabupaten Tompotika dideklarasikan tahun 2002 dengan mengukuhkan terbentuknya Forum Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tompotika (FP2KT).
Nah kalau begitu, selanjutnya tinggal kita tunggu dan lihat apakah Bupati Amirudin benar-benar akan menjadi faktor “problem solving” dalam mengatasi kebuntuan pemekaran Kabupaten Tompotika, atau justru sebaliknya?.* (bersambung)
Penulis adalah advokat dan Ketua DPC PPKHI Kab. Banggai.
Baca Juga: Menyoal Etika dan Moral Pemerintahan Bupati Amirudin (3)
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post