IKLAN

Bangkep

Seleksi Calon Direktur PDAM Banggai Kepulauan Dibuka, Rusli Moidady: Jangan Pakai Calo

916
×

Seleksi Calon Direktur PDAM Banggai Kepulauan Dibuka, Rusli Moidady: Jangan Pakai Calo

Sebarkan artikel ini
Kantor PDAM Kabupaten Banggai Kepulauan

LUWUK TIMES, Salakan — Seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Direktur Utama, Direktur Keuangan serta Umum, Direktur Operasional PT. Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) periode 2023-2027 resmi dibuka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 600.1.16/594/Bag.org

Ada tiga tahapan seleksi yang nantinya dilewati para peserta. Yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan atau UKK dan wawancara.

Untuk seleksi administrasi dimulai dengan tahapan pengumuman tanggal 3 Juli. Selanjutnya pendaftaran peserta dan penerimaan berkas tanggal 3-12 Juli. Seleksi Administrasi 13-14 Juli. Pengumuman hasil seleksi ddmnistrasi 15 Juli dan masa sanggah 15-16 Juli 2023

Baca:  Aleg Bangkep Malas Ngantor dapat Surat Ketiga dari BK

Pada tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau UKK dimulai dengan psikotes tanggal 17 Juli, ujian tertulis keahlian 18 Juli serta pengumuman hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian tanggal 19 Juli 2023.

Kemudian penulisan makalah dan rencana bisnis (lowongan jabatan yang dilamar) tanggal 20-25 Juli, pengumuman makalah sebanyak 5 rangkap 26 Juli dan presentasi penulisan makalah.

Setelah itu rencana bisnis dan wawancana 27 Juli dan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan 4 Agustus 2023.

Ada lima point yang menjadi penekanan Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM dan Direktur PT Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST, MT.

Baca:  Di Bangkep, 192 RTM Mendapat Dana Pengentasan Kemiskinan 1 Miliar Lebih

Pertama, seluruh proses seleksi calon direktur dilaksanakan secara transparan dan bebas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kedua, pendaftaran tidak dipunggut biaya.

Ketiga, lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang ditetapkan.

Keempat, bagi pelamar yang terbukti melakukan calo, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur.

Kelima, keputusan tim ahli dan panitia seleksi calon direktur PDAM dan Direktur PT Trikorea Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. *

Baca Juga: Berkaca di Paisupok, Primadona Pariwisata Banggai Kepulauan

Kunjungi kami di Google News

error: Content is protected !!