Reporter Naser Kantu
LUWUK – Gayung bersambut, DPRD Kabupaten Banggai akhirnya menyahuti tuntutan massa aksi demonstrasi 11 April 2022 yang tergabung dalam Gerakan Sebelas April Banggai Menggugat (Gersang).
Melalui tandatangan Ketua DPRD Suprapto, Wakil Ketua 1 Batia Sisilia Hadjar, dan Wakil Ketua 2 Syamsul Bahri Mang, beserta 7 Fraksi, mengeluarkan Rekomendasi bernomor 890/273 /DPPRD perihal pernyataan sikap menindaklanjuti aksi Gerakan 11 April 2022 Mahasiswa Kabupaten Banggai (GERSANG) pada tanggal 11 April 2022 pukul 12.00, menyepakati 6 poin tuntutan mahasiswa yakni :
- Menolak kenaikan Sembilan bahan pokok
- Menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
- Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 11 % 4. Menolak wacana Jokowi 3 periode
- Menolak penundaan Pemilu
- Mengecam represifitas apparat kepolisian kepada mahasiswa dan rakyat.
Rekomendasi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Banggai.
Dari 7 Fraksi yang ada di DPRD, 1 fraksi tidak menandatangani rekomendasi tersebut.
Massa aksi-pun merasa kecewa dan mengecam terhadap sikap Fraksi PAN itu. *
Discussion about this post