DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Soal TSLP, Pemda Banggai Diminta Bentuk Forum CSR

326
×

Soal TSLP, Pemda Banggai Diminta Bentuk Forum CSR

Sebarkan artikel ini
Tim CSR
Nasrie Sei

LUWUK— Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai diminta segera membentuk Forum CSR, terkait penanganan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TSLP).

Permintaan Pemerhati Sosial Kabupaten Banggai Nasrie Sei ini menanggapi kisruh pengelolaan CSR pada sejumlah kecamatan, yang belum terorganisir dengan baik serta dikelola secara transparan.

Akibatnya masyarakat memberi penilaian bahwa output program peningkatan kesejahteraan masih sangat jauh dari harapan.

Atas kondisi ini tegas Nasrie, Pemda Banggai harus turun tangan, dengan menerapkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 9, tahun 2018 tentang tata cara Alokasi Penerimaan Bantuan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Regulasi ini sambung Nasrie merupakan penjabaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca:  Instruksi Bupati, Dinsos Gerak Cepat Buat "Bonua Ponsosopan"

“Sebaiknya segera dibentuk Forum CSR,” kata Nasrie.

Dalam aturan itu sangat jelas, Pemda memiliki peran untuk membentuk Tim Penyusun Program Kegiatan TSLP.

Wadah itu terdiri dari perwakilan pemerintah, perseroan dan masyarakat.

Fungsi tim ini adalah, menyusun, menata, memonitoring, evaluasi dan koordinasi bersama Kepala Daerah dan Pimpinan Perseroan.

Tim pengawas dibentuk melalui SK Bupati. Adapun persentasi penerima adalah, 70 persen bantuan keseluruhan perseroan untuk penerima yang tinggal di lingkungan perseroan beraktivitas.

Dan sebesar 30 persen dari bantuan keseluruhan perseroan, untuk penerima bantuan yang tinggal diluar lingkungan perseroan beraktivitas.

Baca:  Setelah DPRD, Giliran Mahasiswa Desak Pemda Tolak UU Cipta Kerja

Nasrie kembali menjelaskan, dalam implementasinya, perseroan wajib menyampaikan laporan program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan TSLP kepada Bupati dan Ketua DPRD sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.

Dengan begitu, Forum CSR Kabupaten Banggai ini nantinya menjadi katalisator terwujudnya kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Forum ini nantinya dilakukan pengawasan. Hasilnya pun dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Nasrie.

Dan ia pun optimis, dukungan Forum CSR Kabupaten Banggai kepada dunia pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dengan menggandeng perseroan akan lebih maksimal, ketimbang metode yang diterapkan saat ini. *

(rilis)

error: Content is protected !!