Luwuk Times, Luwuk— Nasib anggota DPRD Banggai Helton Abdul Hamid sangat ditentukan DPP Partai NasDem.
Peraih 5.806 suara pada pemilu 2019 ini apakah bakal kena sanksi pengganti antar waktu (PAW) atau tidak, tergantung keputusan DPP.
DPW Partai NasDem Sulteng pun tidak ingin berspekulasi, setelah partai bertagline restorasi ini menarik nama Helton Abdul Hamid dari dalam daftar bakal caleg dapil IV Banggai di KPU setempat.
DPW Partai NasDem Sulteng menyerahkan sepenuhnya kepada DPP dalam mengambil keputusan buat Helton.
“Kita akan konsultasi dengan DPP. Karena PAW itu menjadi kewenangan dan keputusan DPP. Bukan keputusan kita,” ucap Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Sulteng H. Chandra Ilyas kepada Luwuk Times, belum lama ini.
Diinternal Partai NasDem ada ketentuan. Setiap anggota DPRD diharuskan maju sebagai caleg di pemilu 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam pakta integritas yang ditanda tangani.
Namun isi pakta integritas itu dilanggar Helton. Ia menyatakan sikap tidak mencalonkan diri pada pemilu tahun depan.
Alasan Helton karena itu merupakan aspirasi dari konstituen nya di dapil dataran Toili.
Partai NasDem akhirnya bersikap, dengan menarik nama Helton dari daftar bacaleg Partai NasDem.
Selain itu Partai NasDem juga mereposisi daftar nomor urut bakal caleg di dapil 12 kursi tersebut.
Dari yang sebelumnya nomor urut 1 dikantongi Helton Abdul Hamid berpindah ke Arfan Syahputra Tamoreka. (yan)
Discussion about this post