
Dalam postingannya, ada lima agenda sidang di PT TUN. Pertama, penyampaian perbaikan gugatan penggugat tanggal 5 Oktober. Lusanya atau di tanggal 7 Oktober adalah pembacaan gugatan penggugat sekaligus jawaban tergugat.
Baca juga: Proses Sengketa di PT TUN Makassar Paling Lama 15 Hari
Selama dua hari, yakni 8-9 Oktober Hakim PT TUN menjadwalkan pembuktian dan saksi. Dan tiga hari kemudian atau di tanggal 12 Oktober adalah kesimpulan. Pada momentum inilah akan ketahuan informasi apakah upaya hukum gugatan dari bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo diterima PT TUN ataupun sebaliknya.
Kalaupun gugatan Winstar ditolak PT TUN, maka masih ada ruang hukum yang diberikan oleh regulasi, yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA). Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana ketika gugatan Winstar diterima PT TUN, apakah KPU akan juga banding ke MA, ataukah langsung mengeksekusi keputusan PT TUN tersebut.
Tentu jawabannya ada pada kelima komisioner KPU Banggai. Kita tunggu saja alur cerita Pilkada Banggai yang sangat berdinamika tersebut.*
(yan)
Discussion about this post