Sebuah pemandangan di birokrasi pemerintahan saat ini dan kedepan. Jabatan Sekda, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Kadis Keuangan bahkan Camat atau Lurah akan dipegang oleh non putera daerah.
Kebenaran bahwa Otonomi Daerah tidak identik dengan putera daerah bukan sebuah opini, tetapi merupakan fakta dan sangat konstitusional.
Tidak ada satu pasal pun dalam UU Otonomi Daerah atau UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa putera daerah lebih diprioritaskan dari pada bukan putera daerah dalam proses penyelenggaaraan Pemerintahan Daerah.
Siapapun di negeri ini, bila memiliki kualitas, kapasitas dan kompetensi memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib melaksanakan nya dengan penuh rasa tanggungjawab.
Joko Widodo putera asli Solo berhak menjadi Gubernur DKI Jakarta. Basuki Tjahaya Purnama asli Bangka Belitung berhak menjadi Gubrnur DKI.
Supratman Andi Aqtas asli Sulawesi Selatan berhak menjadi anggota DPR-RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Dan masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat disebutkan disini. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak identik dengan putera daerah.
Penulis sendiri bisa menjadi Sekretaris Daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku selama 11 tahun, menunjukkan dimanapun di NKRI ini orang bisa bekerja dimana saja dan tidak dibatasi oleh asal-usul dan latar belakang.
Yang membuat Indonesia mundur dan jalan ditempat, karena masih membawa-bawa putera daerah dalam otonomi daerah.
Secara konstitusional, tidak ada larangan putera daerah untuk menjadi pemimpin di daerahnya, justru hal itu lebih baik lagi.
Dan sebaliknya secara konstitusional pula, tidak ada larangan bagi warga bukan putera daerah untuk menjadi pemimpin di suatu daerah.
Discussion about this post