Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN, Luwuktimes.id – Hampir semua kepala desa (Kades) di Banggai Kepulauan (Bangkep), belum membuat laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa (LKPPD) dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) tahun 2020. Bahkan di tahun 2019 juga masih ada desa yang belum membuat laporan yang sama.
Berdasarkan regulasi, salah satu tugas yang wajib bagi Kades adalah memberikan laporan. Itu sebagaimana diatur secara terperinci dalam Permendagri No 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.
Olehnya, Kades wajib menyerahkan LPPD kepada Bupati melalui Camat. Dan LKPPD wajib memberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai diatur dalam Permendagri No 111 tahun 2016.
Bedasarkan temuan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep untuk LKPJ Bupati Tahun 2020, masih banyak Kades di Bangkep yang tidak membuat LPPD dan LKPPD.
“Di semua kecamatan yang kami turun ada 95 persen Kades belum membuat LPPD dan LKPPD tahun 2020. Bahkan 2019 juga belum dibuat. Padahal sudah melebihi batas waktu yang diatur undang-undangan,” ungkap Irwanto I T Bua selaku pembicara tim Pansus DPRD Bangkep kepada wartawan Luwuktimes.id Rabu, (25/8)
Untuk itu, Tim Pansus DPRD Bangkep berharap peran dari dinas terkait, untuk melakukan pembinaan di desa, agar hal ini tidak terulang kembali.
BPD jangan hanya dijadikan badan pelengkap desa. Tetapi harus benar benar menjadi badan permusyawaratan desa.
“BPD setelah menerima LKPPD itu harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1). Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dari laporan kinerja BPD,” ungkapnya
Sambung Irwanto, apabila BPD belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Desa (Kades), maka BPD tidak dapat menyusun laporan kinerja BPD yang didalamnya harus disertai juga oleh dokumen LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab.
“Saya berharap, peran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten, kecamatan, desa untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan,” pungkasnya. *
Discussion about this post