Luwuk Times, Banggai— Sorotan mantan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani terhadap keputusan KPU Banggai yang memutuskan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banggai pada pemilu 2024, bukan tanpa dasar.
Ada beberapa partai politik (parpol) dalam mendorong keterwakilan perempuan di dapil 3 Banggai, tidak memenuhi 30 persen.
Budi begitu sapaan akrabnya menyebut produk KPU Banggai itu cacat hukum.
Bahkan ia berencana sebagai advokat akan mendampingi beberapa parpol untuk memasukkan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Banggai.
“Saya sebagai Kuasa hukum beberapa partai akan memasukkan permohonan Sengeketa Proses ke Bawaslu Banggai,” kata Supriadi Lawani, Sabtu (04/11/2023).
Berdasarkan DCT yang mulai hari ini diumumkan KPU Kabupaten Banggai, terdapat beberapa parpol yang tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di dapil 3 Banggai.
Kontestan pemilu 2024 itu adalah, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS dan PKN.
Dari 4 jatah kursi di dapil Kepala Burung tersebut, kelima parpol itu hanya mengirim satu caleg perempuan.
Mestinya kata Budi, mendasari putusan Mahkamah Agung (MA), ada 2 caleg dari kaum Hawa. Itu karena pembulatan keatas.
Hal ini tentu saja sambung Budi merugikan parpol lainnya.
“Iya, parpol lain dirugikan,” ucapnya.
Menurut Budi, ada dua pelanggaran yang dilakukan KPU Banggai.
Yakni pelanggaran adminstrasi dan bisa di sengeketa proses kan.
Khusus untuk untuk administrasi, pertegas Budi, Bawaslu tidak perlu ada laporan
3 Hari
Sementara itu, mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid berpendapat, masih ada ruang bagi publik mengajukan keberatan atas penetapan DCT yang dihasilkan KPU Banggai itu.
“Sesuai tahapan pemilu, setelah di umumkannya DCT, maka baik masyarakat maupun parpol peserta pemilu yang merasa dirugikan diberikan waktu selama 3 hari kerja untuk melakukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Banggai,” katanya.
Dan ketentuan itu diatur Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Dimana sengketa proses pemilu terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Objek sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu adalah surat keputusan atau Berita acara produk dari KPU.
“Olehnya parpol peserta pemilu yang merasa dirugikan sebagai akibat terbitnya surat keputusan atau berita acara dari kpu bisa melakukan gugatan ke Bawaslu, sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tutup Bece. *
Discussion about this post