Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat penyelenggaeaan shalat Idul Adha 1442 H dan tata cara pelaksanaan qurban.
SE bernomor: 440/1441/Sat.Gas Covid-19 tertanggal 19 Juli 2021 itu ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama, Ketua MUI Kabupaten Banggai, Camat se-Kabupaten Banggai, Lurah/Kepala Desa, para Ta’mir/lmam Masjid, pelaku usaha dan pengelola tempat wisata se Kabupaten Banggai.
Adapun isi SE itu yakni:
Pertama, pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau Masjid/Musollah di lokasi yang dinyatakan aman dari Covid-19.
Berdasarkan kesepakatan rapat Bersama, dihimbau bagi desa/kelurahan berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 zona merah (yang masyarakat terkonfirmasi terpapar covid) untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah.
Kedua, Panitia Harl Besar Islam sebelum menggelar shalat Harl Raya ldul Adha di lapangan terbuka atau masjid/Musollah, wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat dan menyiapkan tenaga pengawas/tenaga Kesehatan agar standar prokes dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Ketiga, kewajiban Ta’mir/lmam Masjid/Panitia shalat Idul Adha adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Jamaah hadir paling banyak 50% dari kapasitas daya tampung masjid/lapangan dengan menerapkan prokes yang ketat, jamaah yang melaksanakan shalat adalah jamaah tetap bukan berasal dari jamaah tempat yang lain dan penyemprotan cairan disinfektan di tempat ibadah sebelum dan sesudah ibadah.
Selanjutnya, panitia wajib melakukan Rapid Test Antigen secara acak bagi jamaah yang datang, membuka pintu jendela/ventilasi masjid semaksimal mungkin, menyiapkan alat pengukur suhu untuk mengecek suhu tubuh memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, menyiapkan sarana tempat cuci tangan sehingga jamaah wajib mencuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah, jamaah wajib memakai masker, mejaga jarak dengan memberi tanda silang antarjamaah dan menghindari kontak langsung berjabat tangan.
Keempat, khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan Khutbah, Penyampaian Khutbah ldul Adha paling lama 15 menit, imam dihimbau membaca suratsurat pendek dan setiap Jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain.
Kelima, bagi anak-anak, lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat ldul Adha.
Keenam, konvoi takbiran keliling dijalanan ditiadakan dan diperbolehkan takbiran dalam masjid oleh petugas ta’ mir masjid.
Ketujuh, sesudah pelaksanaan shalat Harl Raya ldul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari bersentuhan secara fisik dan kegiatan open house serta kunjungan kerumah-rumah ditiadakan.
TATA CARA QURBAN
Dalam rapat juga dirumuskan tentang tata cara pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ketentuannya adalah:
Pertama, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan atau diluar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kerumunan dan kontak fisik satu sama lain.
Sedang ketentuan lainnya pada rapat kesepakatan bersama unsur Forkopimda, Kemenag, MUI, tokoh masyarakat serta Satgas Covid-19 itu yakni:
a). Kementerian Agama, MUI Kabupaten Banggai serta Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat wajib mensosialisasikan, melakukan pemantauan serta menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat dan jajarannya diberbagai tingkatan.
b). Khusus pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional sesuai ketentuan yang telah diatur sebelumnya (Maksimal Pukul 17.00 Wita) dan pengelola tempat wisata agar menutup tempat wisata selama dan sesudah libur Hari Raya Idul Adha.
c). Para Camat dan Kepala Desa harus Proaktifdengan rasa tanggungjawab dan bekerjasama dengan petugas kesebatan dan pibak keamanan mengawasi segala ketentuan yang telah ditetapkan serta memastikan Surat Edaran ini dipatuhi oleh pelaksana kegiatan.
d). Bila terjadi perkembangan ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan signifikan angka positif Covid-19 atau mutasi varian baru Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi yang ada. *
Discussion about this post