BANGGAI, Luwuk Times — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan tim Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi lapangan pekerjaan rekontruksi talud pengaman Pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai, Kamis 30 Mei 2024.
Klarifikasi lapangan itu juga dihadiri ahli, pelaksana kegiatan dan para pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, yang tentu saja terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H dalam keterangan tertulisnya, Minggu (02/06/2024) mengatakan, klarifikasi lapangan merupakan bagian dari proses audit perhitungan kerugian keuangan negara. Sehingga akan diperoleh kerugian riil.
Sejauh ini sambung Sarman, penanganan perkara berjalan lancar. Dan penyidik tengah melakukan harmonisasi alat bukti sah.
“Terkait pemenuhan unsur kerugian keuangan negara akan dilakukan Langkah-langkah strategis dengan jajaran inspektorat,” tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai. *
Discussion about this post