Pelaku dan Sabu 1.020,06 Gram Asal Tatanga Palu Diamankan Polda Sulteng

oleh -558 Dilihat
oleh
Pelaku dan sabu 1.020,06 gram asal Tatanga Kota Palu diamankan Polda Sulteng. (Foto Humas Polda Sulteng untuk Luwuk Times)

PALU, LUWUK TIMES – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut berasal dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku tertangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng bertempat BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika itu.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari, Rabu (16/7/2025)

BACA JUGA:  Club PB Tompotika Luwuk Kirim 14 Atlet pada Central Celebes Open di Palu

Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) dengan barang bukti 20 sashet plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

“Pelaku mengaku sabu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Untuk selanjutnya ia buat paket sedang sebanyak 20 shaset untuk mereka edarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

Selain 20 sashet berisi sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu buah timbangan digital dan dua pack plastik klip kosong.

Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’.

BACA JUGA:  Bikin Haru, Tahanan Narkoba ini Akad Nikah di Masjid Ar Rahman Polda Sulteng

Di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss”.

Hal tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

“Tersangka dan barang bukti kini kami amankan di Polda Sulteng. Pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. *