Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman Dominasi Pelanggaran di Kota Palu

oleh -674 Dilihat
oleh
Personel Polda Sulteng sedang memasangkan sabuk pengaman kepada salah seorang pengendara roda empat, pada Operasi Patuh Tinombala 2025, Rabu (16/07/2025). (Foto Polda Sulteng)

Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025

 

PALU, LUWUK TIMES— Operasi Patuh Tinombala 2025 memasuki hari kedua. Polda Sulteng mencatat, ada dua pelanggaran yang mendominasi. Tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia) oleh pengendara roda dua dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.

“Hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025 mencatat terdapat 122 pelanggaran kendaraan roda dua dan 66 pelanggaran kendaraan roda empat,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Rabu (16/7/2025)

Baca Juga:  8 Fraksi DPRD Sulteng Setujui Pembentukan Kabupaten Tompotika Pisah dari Induk Banggai 

Kendaraan roda dua kata Sugeng, mendominasi pelanggaran tidak memakai helm SNI sebanyak 109 pelanggar. Dan pelanggaran kendaraan roda empat tidak memakai sabuk keselamatan (Safety Belt) sebanyak 60 pelanggar,

“Secara umum tercatat 2.300 pelanggar pada hari kedua Operasi Patuh Tinombala. Dengan rincian terekam e-tle statis 58 pelanggar, e-tle mobile 62 pelanggar, e-tilang 68 pelanggar dan 2.112 pelanggar dapat teguran,” jelas AKBP Sugeng.

Baca Juga:  Tuding Pembungkaman Media dan Penyalahgunaan Wewenang, AJI Kota Palu Kecam KPID Sulteng

Sementara itu untuk angka kecelakaan lalu lintas hingga hari kedua Operasi Patuh, nihil.

“Tentunya melalui Operasi Patuh Tinombala 2025 kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Patuhi aturan dan selalu tertib dalam berlalu lintas,” harapnya.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Personel, Polda Sulteng Gelar Kesamaptaan Jasmani

Tema Operasi Patuh 2025 adalah “Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Polda dan Polres jajaran juga secara masif melaksanakan kegiatan edukasi atau sosialisasi, baik melalui tatap muka, berbagai media dan penyebaran pamflet serta pemasangan spanduk atau baliho pelaksanaan Operasi Patuh. *

No More Posts Available.

No more pages to load.