Oleh: Mahmud
MENGUJI reaksi publik terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD Banggai, KPU Banggai melaksanakan rapat koordinasi (rakor).
Pada agenda itu menghadirkan anggota KPU RI Dr. Idham Holik (Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilihan) sebagai keynote speaker.
Menjadi pertanyaan, sudah urgent kah dapil Kabupaten Banggai untuk dilakukan penataan ulang atau dimekarkan?
Dan apakah sudah urgent kah alokasi kursi DPRD Kabupaten Banggai terjadi penambahan?
Alhamdulillah kegiatan rakor tanggal 15 Juli 2025 bertempat hotel Swissbel Luwuk hadir berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari Pemda, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Bawaslu, para Camat, partai politik (parpol), media dan juga mahasiswa.
Rata-rata mengharapkan dapil mekar dan alokasi kursi DPRD bertambah.
Tapi tentu tidak semudah itu prosesnya. Ada tahapan tahapan yang harus kita lalui. Baik penataan dapil maupun menambah alokasi kursi DPRD.
Ikhtiar ini sudah cukup lama dan menjadi PR (pekerjaan rumah) alias warisan baik terhadap pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Entah saluran mana yang tersumbat, sehingga dari periode ke periode belum bisa menjawab harapan mekarnya dapil maupun penambahan alokasi kursi DPRD.
Bicara soal pemekaran dapil, ada prinsip yang wajib kita perhatikan. Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas dan intergalitas wilayah.
Selain itu berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas maupun kesinambungan. Tujuh prinsip tersebut menjadi prinsip penataan dapil.
Bicara soal penambahan alokasi kursi DPRD, juga menjadi PR terbesarnya. Karena terletak pada jumlah penduduk. Tntuk menuju 40 kursi DPRD kabupaten wajib memiliki jumlah penduduk minimal 400.001 jiwa.
Semoga dengan hadirnya anggota KPU RI dalam forum rakor tadi, menjadi pemantik diskursus oleh berbagai elemen masyarakat Banggai.
Tentu saja untuk menguji urgensi penataan dapil maupun penambahan alokasi kursi DPRD kabupaten Banggai.
Regulasi nya belum ada perubahan. Masih merujuk pada undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 6 tahun 2022 dan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Walaupun regulasi tadi untuk pemilu tahun 2024, tapi selama belum ada pengganti nya, maka masih menggunakan regulasi tersebut, sembari menunggu jika ada perubahan regulasi.
Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Banggai sangat siap melayani masyarakat Banggai dalam meliterasi demokrasi pada tanah Babasalan. *













