LUWUK TIMES, Luwuk – Kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyeret sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus memicu reaksi di berbagai daerah.
Di Kabupaten Banggai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala SPPG dan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah beroperasi.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Coalition Banggai Corruption Watch (CBCW), Sugianto Adjadar, Kamis (04/06/2026).
Menurutnya, terbongkarnya dugaan praktik jual beli titik SPPG di tingkat nasional harus menjadi alarm serius bagi seluruh daerah yang menjalankan Program MBG, termasuk Kabupaten Banggai.
Gogo sapaan akrab Sugianto menilai, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat melakukan langkah antisipatif agar dugaan praktik serupa tidak berkembang dan merugikan kepentingan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan praktik jual beli titik SPPG juga terjadi di Kabupaten Banggai. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap kepala SPPG maupun pengelola dapur yang telah beroperasi,” tegas Gogo.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses penunjukan mitra, pengelolaan dapur.
Hingga operasional program berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, langkah proaktif aparat penegak hukum akan menjadi bentuk pengawasan dini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.
“Jangan sampai kasus yang terjadi di pusat ternyata memiliki pola yang sama di daerah. Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola program berjalan transparan, akuntabel, dan tidak disusupi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sorotan terhadap Program MBG menguat setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola program tersebut yang berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG.
Kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN itu tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga berujung pada pergantian jajaran pimpinan di tingkat pusat.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, publik kini menanti langkah konkret Kejari Banggai untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah benar-benar bersih, transparan, dan tidak menjadi ladang praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat. *

